Selamat Datang di Website Resmi Pendidikan Islam Kabupaten Serdang Bedagai

Kamis, 26 Januari 2017

Profile Pendidikan Agama Islam

TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH

Bidang Pendidikan Madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.Dalam melaksanakan tugas Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:

a.   Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b.   Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum, dan evaluasi, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c.   c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.


Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah :

1.      Seksi Kurikulum dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

2.      Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

3.      Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan dibidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

4.      Seksi Kesiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

5.      Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerjasama, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

0 komentar:

Posting Komentar