TUGAS DAN
FUNGSI
BIDANG
PENDIDIKAN MADRASAH
Bidang Pendidikan Madrasah berdasarkan
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pengelolaan sistem informasi di bidang
pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama.Dalam melaksanakan tugas Bidang Pendidikan
Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyiapan perumusan kebijakan teknis
dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum,
dan evaluasi, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan
potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi
pendidikan madrasah; dan
c. c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan
madrasah.
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan
Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem
Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas Organisasi Bidang Pendidikan
Madrasah :
1. Seksi Kurikulum
dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan,
bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI,
MTs, MA, dan MAK.
2. Seksi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan
pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga
kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
3. Seksi Sarana
dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan,
bimbingan teknis, dan pembinaan dibidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs,
MA, dan MAK.
4. Seksi Kesiswaan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan
teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs,
MA, dan MAK.
5. Seksi
Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pengembangan kelembagaan, kerjasama, serta pengelolaan sistem informasi
pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
0 komentar:
Posting Komentar